Wanita Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasih di Bandung, Berawal dari Tolak Tukar Pasangan
18 March 2025, 08:59 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3148434/original/027530300_1591756566-IMG_20200610_090312.jpg)
Seorang wanita penyuka sesama jenis diduga menganiaya dan membunuh pasangannya di sebuah kamar indekos di Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat. Motif pembunuhan itu didasari rasa cemburu.
Tiga pelaku berinisial BL (29), LW (34), dan MI (31) telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi di sebuah kosan yang berada di Jalan Siliwangi pada Jumat, 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Mulanya, ketiga pelaku dan korban tengah berkumpul.
"Jadi ada empat orang wanita tinggal berada di dalam kos-kosan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya pada Senin, 17 Maret 2025.
Di kamar indekos tersebut, ketiga pelaku dan korban meminum minuman keras dan obat-obatan. Lalu pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, mereka berhenti minum.
Budi menjelaskan, perselisihan terjadi lantaran permintaan bertukar pasangan tidur ditolak korban. Dalam kondisi emosi, BL mengambil pisau dan menusuk leher korban hingga meninggal dunia.
"Pada saat hendak tidur, terjadi perselisihan di antara saudara BL dengan korban saudara Irma sampai terjadi cekcok mulut, sehingga pada saat itu saudara BL, tersangka, melihat ada pisau, langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri," ujarnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit. Kepada keluarga, pelaku mengeklaim korban terluka karena terkena begal.
"Tersangka langsung membawa (korban) ke rumah sakit, dihubungilah kakak korban. Kakak korban datang dan dijelaskan bahwa korban terkena begal sehingga korban dibawa langsung ke rumah keluarga di Ciamis, dan dikuburkan pada hari Minggu tanggal 9 Maret," tandasnya.
Advertisement
Keluarga Korban Tidak Percaya
Keluarga korban yang tidak percaya dengan keterangan pelaku akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciamis.
"Kemudian Polsek Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, akhirnya anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama mengintegrasi akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan, penusukan dengan menggunakan pisau," ucap Budi.
Setelah itu, pihak kepolisian pun mengamankan BL, LW dan MI. Budi mengungkap, BL terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara LW dan MI terancam dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara karena diduga menghalang-halangi penyidikan.
Penulis: Arby Salim
Advertisement