Wamendagri Minta ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
18 March 2025, 04:04 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5166096/original/097799100_1742220440-122cadcb-e5b8-4b02-9966-df3056fb3b65.jpg)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menginstruksikan kepala daerah untuk bersiap dalam pengamanan jalur mudik Idul Fitri 1446 H. Selain itu, Kemendagri mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
"Kemendagri meminta agar seluruh kepala daerah mengamankan jalur mudik," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya usai membagikan takjil di Cilodong, Depok, Senin (17/3/2025).
Bima meminta kepala daerah atau pemerintah daerah untuk turun ke lapangan saat arus mudik. Pemerintah daerah dapat mengantisipasi kemacetan yang disebabkan aktivitas masyarakat yang timbul menjelang hari raya Idul Fitri.
"Jadi jangan sampai ada sumbatan sumbatan karena pasar tumpah," jelas Bima.
Bima menilai, pada umumnya pasar tumpah kerap menarik perhatian masyarakat sehingga menimbulkan kemacetan, termasuk perbaikan jalan menjelang arus mudik. Untuk itu, pemerintah daerah dapat mengantisipasi hal tersebut guna mencegah kemacetan.
"Karena biasanya kemacetan itu disebabkan pasar tumpah, perbaikan jalan dan sebagainya," terang Bima Arya.
Tidak hanya mengamankan jalur mudik menjelang hari raya Idul Fitri, Kemendagri turut menyoroti stabilitas harga kebutuhan pokok. Kemendagri meminta pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas harga menjelang hari raya Idul Fitri.
"Kepala daerah diminta untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, jangan sampai naik, jangan sampai langka distribusinya, produksinya, semuanya," ucap Bima Arya
Terkait penggunaan kendaraan dinas sebagai kendaraan sarana transportasi pejabat daerah, Kemendagri menekankan tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik. Kemendagri melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri.
"Ya enggak boleh (kendaraan dinas), dari dulu juga aturannya sama, enggak boleh pakai fasilitas dinas ketika mudik," tegas Bima Arya.
Advertisement
Ikuti Arahan Kemendagri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139237/original/091724500_1740067957-e6a186e0-65d5-4ab2-8a04-4f867a3ee493.jpg)
Sementara, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, Pemerintah Kota Depok akan mengikuti arahan dari Kemendagri terkait antisipasi selama arus mudik hari raya Idul Fitri. Begitupun dengan larangan penggunaan kendaraan dinas digunakan selama perjalanan mudik Idul Fitri.
"Iya kita ikuti aturan Kemendagri, kalau kendaraan dinas memang dari dulu ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," kata Chandra.
Chandra menyetujui larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri. Menurutnya, kendaraan dinas dibiayai anggaran negara, sehingga kendaraan tersebut digunakan dalam menjalankan tugas kedinasan, kenegaraan, dan pemerintahan.
"Sementara kalau mudik itu pribadi (kendaraan) ya, jangan sampai nanti urusan yang sifatnya pribadi banget, jauh di biayai oleh negara, ini sangat berlawanan dengan semangat efisiensi," tutur Chandra.
Advertisement
Koordinasi soal Penggunaan Kendaraan Dinas
Chandra akan berkomunikasi kembali dengan Wali Kota Depok terkait penggunaan kendaraan dinas. Begitupun soal sanksi apabila terdapat ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Idul Fitri.
"Nanti saya akan diskusikan dengan Bapak Wali Kota, yang pasti keputusan nanti ada di Bapak Wali kota, saya akan sampaikan dengan beliau," pungkas Chandra.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3451611/original/060797500_1620417412-HL_rev__1_.jpg)