Kapan Batas Waktu Dikeluarkannya Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya
18 March 2025, 11:30 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4369756/original/097991000_1679628550-sack-rice-with-rice-wooden-spoon-rice-plant.jpg)
Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan bagi umat Islam. Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan ialah satu sha' atau sekitar 2,5 kg dari makanan pokok muslim tersebut.
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan waktu diwajibkannya membayar zakat fitrah. Buya Yahya mengatakan bahwa diwajibkan bagi setiap muslim membayar zakat fitrah ketika memasuki awal Syawal.
Adapun muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah ialah orang yang menemui akhir Ramadhan dan awal Syawal.
Artinya, jika seorang muslim meninggal dunia di hari terakhir Ramadhan, maka tidak diwajibkan baginya membayar zakat karena tidak menemui awal bulan syawal.
Begitu pula bayi yang terlahir di waktu Maghrib awal Syawal. Maka, tidak diwajibkan pula membayar zakat fitrah, karena tidak mengalami bulan Ramadhan.
Advertisement
Waktu Bayar Zakat Fitrah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
Buya Yahya mengatakan, dalam mazhab Syafi'i zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan. "Sebab, salah satu syaratnya sudah didapat, yaitu masuk ke Ramadhan, biarpun belum tentu dia wajib mengeluarkan zakat, bisa saja pertengahan Ramadhan mati," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (17/3/2025).
Kebolehan membayar zakat dari awal Ramadhan hanyalah hukum pelaksanaan membayar zakat fitrahnya, tidak mengubah hukum zakat fitrahnya. Artinya, zakat fitrah tetap wajib.
"Boleh mengeluarkan dari awal Ramadhan dan jatuhnya melaksanakan kewajiban (membayar zakat) tadi tetap. Ini masalah hukum melaksanakan, hukum (zakat fitrah)-nya sudah jelas wajib," ujar Buya Yahya.
Kemudian ada pelaksanaan membayar zakat fitrah yang dihukumi sunnah, yaitu pada waktu pagi tepat sebelum melaksanakan sholat Idulfitri.
"Karena waktu itulah waktu yang mendesak, seorang muslim fakir di hari raya, mereka menanti-nanti rezeki yang diberikan kepadanya, sehingga ada jaminan di hari itu keluarganya bisa bersenang-senang dengan pemberian zakat fitrah tersebut," tutur Buya Yahya.
Advertisement
Hukum Bayar Zakat Fitrah setelah Idul Fitri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5087411/original/003801200_1736406649-1736398582844_perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.jpg)
Buya Yahya mengatakan, jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Idulfitri, maka hukumnya makruh. "Tapi tetap wajib mengeluarkan sampai terbenam matahari," ungkap Buya Yahya.
Terakhir Buya Yahya menjelaskan pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah yang dihukum haram, artinya jika seseorang membayar zakat fitrah pada waktu tersebut maka ia berdosa. Yaitu orang yang terlambat membayar zakat fitrah hingga melewati waktu Maghrib pada hari Idulfitiri alias sudah memasuki 2 Syawal.
"Kalau sudah terlambat, haram. Tapi tetap wajib mengqodho. Seperti orang belum melaksanakan sholat Ashar sampai waktu Maghrib. Dosa dia mengakhirkan sholat, tapi tetap wajib dibayar sholatnya," pungkas Buya Yahya.
Wallahu a'lam.