Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
12 March 2025, 18:30 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4433087/original/097844700_1684470459-21087356_Civil_Worker__1_.jpg)
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 atau PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 9,4 juta aparatur negara di seluruh Indonesia.
Para penerima mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Lebaran.
Presiden Prabowo menuturkan, THR dan gaji ke-13 ini berlaku untuk semua aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Ini adalah langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang mencapai 100%. Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pensiunan juga akan menerima THR dan gaji ke-13 yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka. "Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata dia.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para penerima.
"THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan," ujar Presiden Prabowo.
Advertisement
Pertimbangan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1414601/original/029146000_1479889833-Akses_Komputer_1.jpg)
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan pemerintah berupaya mempertahankan tingkat dyaa beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Seiring hal itu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara,pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025.
Lalu siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13 Tahun 2025?
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 pasal 2 disebutkan kalau pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Lalu apa yang dimaksud aparatur negara pada pasal 2 itu?
Dalam pasal 3 disebutkan kalau aparatur negara terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat negara.
Lalu bagaimana dengan pensiunan?
Dalam pasal 4 disebutkan kalau pensiunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pensiunan pejabat negara.
Advertisement
Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3716721/original/095892500_1639571197-thai-teacher-official-outfit-standing-holding-file-folders_1150-20615.jpg)
Namun, tidak semua PNS berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, ada beberapa kriteria yang membuat PNS, TNI, dan Polri tidak mendapatkan tunjangan ini.
Beberapa kriteria tersebut antara lain adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 pasal delapan disebutkan THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d antara lain:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b.sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri dan luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pencairan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Ini adalah waktu yang tepat untuk membantu aparatur negara dalam mempersiapkan kebutuhan selama liburan.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Dengan demikian, para aparatur negara dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka saat memasuki periode penting ini.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," kata Presiden Prabowo.