Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. THR ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pensiunan, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
Pencairannya sendiri akan dilakukan beberapa waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Untuk ASN, TNI dan Polri termasuk juga pensiunan, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah tengah melakuan finalisasi aturannya. "Itu (THR ASN) sedang diatur," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).
Namun ia memastikan bwha aturan pencairan THR akan diumumkan dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan untuk pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), Prabowo telah mengumumkan THR wajib cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujug hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan secara rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran," ujarnya.