Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Rute dan Syaratnya

10 March 2025, 17:29 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Rute dan Syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis untuk Lebaran 2025. Pendaftaran dimulai 10 Maret pukul 16.00 WIB-23 Maret 2025.

Mengutip instagram @ditjen_hubdat, kuota dibuka bertahap setiap hari pukul 08.00 WIB dan ditutup jika sudah terpenuhi.

Salah satunya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub siapkan 520 bus untuk program mudik gratis moda darat. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani seperti dikutip dari Antara, ditulis Senin (10/3/2025).

Yani menuturkan, dari jumlah itu disediakan sebanyak 21.536 kuota mudik gratis yang terdiri untuk mudik dan balik.

"Akan ada kuota mudik gratis ke 31 kota tujuan dan sembilan kota arus balik yang tersebar di sebagian wilayah Sumatera, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah dan juga Jawa Timur," kata dia.

Rute

Selain itu, tiga kota tujuan di Jawa Barat yakni Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon. Selanjutnya Provinsi Jateng-DIY sebanyak 19 kota yakni Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Sragen dan Yogyakarta.

"Selanjutnya provinsi Jawa Timur lima kota yaitu Madiun, Surabaya, Tuban, Malang dan Tulungagung. Untuk di wilayah Sumatera sebanyak empat kota yaitu Lampung, Palembang, Bengkulu, dan Padang," kata dia.

Untuk kota asal arus balik terdapat di sembilan kota yakni Palembang, Cirebon, Semarang, Solo, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta, Madiun dan Surabaya.

Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai 10 Maret pada pukul 16.00 WIB hingga 23 Maret 2025. Kuota dibuka bertahap setiap hari pukul 08.00 WIB dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

"Untuk tahun ini pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://nusantara.kemenhub.go.id," kata Yani.

Kuota Mudik Sepeda Motor

Kuota Mudik Sepeda Motor

Kemudian Ditjen Hubdat juga sediakan kuota mudik sepeda motor sebanyak 300 unit dengan arus mudik dan balik di antaranya Semarang, Solo, Purwokerto, Wonogiri, dan Yogyakarta.

Ia menuturkan, penyerahan sepeda motor untuk kegiatan arus mudik dilaksanakan pada Selasa, 25 Maret 2025 di Terminal Tipe A Pondok Cabe Tangerang Selatan dan akan diberangkatkan pada Rabu, 26 Maret 2025 dari lokasi yang sama.

Pemberangkatan penumpang arus mudik akan diberangkatkan dari lima terminal yakni Terminal Pulogebang Jakarta, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan dan Terminal Jatijajar Depok pada 27 Maret 2025. Selain itu, Terminal Kampung Rambutan Jakarta dan Terminal Poris Plawad Tangerang pada 28 Maret 2025.

Arus Balik

Kemudian untuk pemberangkatan arus balik pengangkutan sepeda motor pada 4 April 2025 dari 5 terminal tipe A yakni kota Solo, Semarang, Purwokerto, Wonogiri dan Yogyakarta. Sementara itu, pemberangkatan arus balik penumpang pada 5 April 2025 dari 9 terminal tipe A kota asal keberangkatan.

"Hal ini dilakukan demi mendorong masyarakat agar tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor karena tingginya risiko fatalitas kecelakaan. Maka kami fasilitasi mudik gratis penumpang dan juga pengangkutan sepeda motor," kata dia.

Kemenhub mengimbau agar masyarakat mendaftar pada salah satu program mudik gratis agar tidak ada duplikasi pendaftar di berbagai program mudik gratis yang diselenggarakan.

Yani menuturkan, program mudik gratis adalah bentuk pemerintah hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan utamanya untuk menyambung silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman saat Lebaran.

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan kami mengapresiasi Kementerian dan lembaga terkait serta pihak swasta yang juga turut menyelenggarakan program mudik gratis," ujar Yani.

Cara Pendaftaran Mudik Gratis

Cara Pendaftaran Mudik Gratis

1.Buka halaman web: https://nusantara.kemenhub.go.id

2.Klik menu Daftar Mudik Gratis

3.Pilih Mudik Gratis Angkutan Jalan

4.Pilih Penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat

5.Klik ikon daftar (calon peserta akan diarahkan di halaman "MitraDarat")

6. Setelah masuk ke aplikasi MitraDarat, klik menu Mudik Gratis kemudian pilih titik keberangkatan tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan lain-lain

7.Calon peserta mendapatkan e-ticket/kode booking hasil pendaftaran

8.Calon peserta wajib melakukan registrasi ulang (validasi) di Posko Registrasi

*untuk pengguna baru wajib membuat user/akun MitraDarat dan untuk pengguna lama langsung masuk ke akun yang sudah ada

Lokasi posko validasi/registrasi ulang:

Jam operasional Senin-Minggu pukul 08.00 WIB-10.00 WIB

1.Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta

2.GOR Bulungan Blok M, Jakarta

3. Terminal Jatijajar, Depok

4.Terminal Kayuringin, Bekasi

5.Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan

6.Kantor Dishub Kota Tangerang

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Penumpang

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Penumpang

1.Pendaftaran hanya secara online

2.1 akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam 1 akun.

3.Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)

4.Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik, dan 1 terminal keberangkatan

5.Peserta hanya diberikan waktu H+3 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan

6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem)

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik

8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sepeda Motor

1.Pendaftaran hanya secara online

2.Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor, bila sudah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor

3.Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan

4.Peserta wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan pada saat mengambil sepeda motor di kota tujuan

Syarat dan Ketentuan Penumpang Arus Balik

1.Peserta yang mengikuti arus balik, merupakan peserta yang sudah terdaftar pada arus mudik

2.Peserta wajib membawa kelengkapan data diri pada saat registrasi ulang

3.Bagi peserta yang balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan

4.Peserta melakukan registrasi ulang mulai H-2 sebelum tanggal keberangkatan

5.Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik

6.Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan

<p>Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com