Awas, Penipuan Keuangan Online Melonjak saat Ramadan

04 March 2025, 19:45 WIB
Awas, Penipuan Keuangan Online Melonjak saat Ramadan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah kasus penipuan keuangan online mengalami peningkatan menjelang Ramadan. Berdasarkan laporan yang diterima Indonesia Anti Scam Center (IASC), total jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 64.219 rekening, dengan 28.568 di antaranya telah diblokir. Sementara itu, total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 994,3 miliar, dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 127 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang semakin beragam.

"Modus penipuan terus berkembang dan semakin canggih. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman yang terlihat menguntungkan dalam waktu singkat," ujar Friderica, atau akrab disapa Kiki dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (4/3/2025).

Kolaborasi dengan Industri Keuangan

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, OJK terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak dalam sektor keuangan. Hingga saat ini, sebanyak 96 bank, 51 penyedia sistem pembayaran, satu e-commerce, dan dua perusahaan telekomunikasi telah bergabung dalam Indonesia Anti Scam Center (IASC). OJK juga tengah menjajaki kolaborasi dengan pelaku industri fintech lending serta pedagang kripto guna menekan potensi penipuan di sektor tersebut.

"Kami melihat bahwa sektor fintech lending dan aset kripto juga rentan terhadap modus penipuan. Oleh karena itu, sinergi yang lebih luas dengan pelaku industri keuangan sangat dibutuhkan agar semakin banyak kasus yang dapat dicegah," kata Kiki.

Tren Penipuan Jelang Ramadan dan Lebaran

Tren Penipuan Jelang Ramadan dan Lebaran

OJK mencatat bahwa jumlah laporan pengaduan terkait penipuan finansial meningkat menjelang Ramadan. Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan adanya lonjakan laporan dalam dua bulan terakhir. Rincinnya, pada Januari 2025 terdapat 379 laporan. Dan pada Februari 2025 ada 409 laporan

Sementara itu, pengaduan terkait fraud eksternal atau social engineering yang diterima OJK pada minggu ketiga dan keempat Februari 2025 mencapai 1.152 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.033 pengaduan. Tren serupa juga terlihat pada periode menjelang Lebaran tahun lalu, di mana jumlah laporan di Februari 2024 mencapai 1.530 kasus dan Maret 2024 sebanyak 1.198 kasus.

Menurut Kiki, berbagai modus penipuan muncul dengan pola yang terus berubah. "Menjelang Lebaran, masyarakat cenderung lebih konsumtif dan seringkali mengabaikan aspek keamanan finansial. Ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan dengan modus baru," ungkapnya.

Modus Penipuan yang Sering Dilaporkan

Modus Penipuan yang Sering Dilaporkan

OJK mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang paling sering terjadi menjelang Ramadan dan Lebaran, di antaranya:1. Pinjaman online ilegal, menawarkan pinjaman cepat tanpa proses verifikasi yang ketat.2. Penipuan lowongan kerja palsu, menjanjikan pekerjaan dengan syarat pembayaran tertentu.3. Investasi ilegal, menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.4. Penipuan transaksi online, toko online fiktif atau barang dengan harga terlalu murah.5. Fake call (panggilan palsu), mengaku sebagai pihak resmi untuk menipu korban.6. Impersonation (peniruan identitas), penggunaan akun palsu yang menyerupai lembaga resmi.

Di samping itu, penipuan berbasis teknologi juga semakin meningkat, seperti penipuan melalui aplikasi palsu yang menguras rekening pengguna.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran-tawaran yang mencurigakan. Jangan mudah memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi tanpa verifikasi yang jelas," imbuh Friderica.

Tips dan Imbauan OJK untuk Hindari Penipuan

Tips dan Imbauan OJK untuk Hindari Penipuan

Untuk menghindari penipuan, OJK memberikan beberapa langkah pencegahan. Pertama, jangan mudah percaya pada tawaran keuangan yang tampak terlalu menggiurkan.

Gunakan akal sehat dan selalu verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi. Cek ulang sumber informasi sebelum memberikan data pribadi atau keuangan. Hindari perilaku konsumtif dan impulsif, terutama menjelang Lebaran.

Laporkan segera jika mengalami penipuan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk mempercepat pemblokiran dana pelaku. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan dugaan penipuan, OJK menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center: 157, atau WhatsApp: 081157157157

"OJK berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan. Dengan kewaspadaan dan kerja sama berbagai pihak, kita bisa meminimalisir dampak penipuan di sektor jasa keuangan," pungkas Kiki.

Sumber : Liputan6.com