Agar Ramadan Penuh Ketenangan, Ratusan Miras di Bulungan Diamankan Polisi
04 March 2025, 12:30 WIB:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/5149676/original/028572400_1741000900-Miras_Kaltara.jpeg)
Polda Kaltara melalui jajaran Dir Reskrimum telah berhasil melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 14 hari. Operasi yang dilaksanakan sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2025 itu, polisi berhasil mengamankan ratusan miras dari berbagai jenis merk.
Kegiatan ini dalam rangka jelang Ramadan agar warga merasakan ketanangan bulan puasa. Ratusan miras yang disita itu didapatkan polisi dari berbagai lokasi, mulai Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, penginapan serta diduga tempat prostitusi yang tersebar di wilayah Kaltara.
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 958 botol dari berbagai merk dan golongan. 907 botol miras dan 51 kaleng minuman beralkohol," kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Plt. Direskrimum, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Senin (3/3/2025).
Beberapa pemilik usaha miras ini, kata dia, terpaksa diamankan. Seperti di Tanjung Selor, seseorang pemilik warung berinisial S terpaksa diamankan kepolisian. Dia didapati menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi.
Lantaran terus mengulangi perbuatan yang sama, S dikenakan pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Bulungan nomor 20 tahun 2008 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bulungan.
"Ancaman hukumannya 3 bulan penjara. Kita proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) saja," ujarnya.
Sementara di hotel serta tempat pijat, pihaknya tidak hanya menemukan miras.
Melainkan juga menemukan 16 pasangan bukan suami istri sedang berduaan didalam kamar. Bahkan ditemukan juga 1 orang wanita yang menyediakan layanan hubungan seksual melalui aplikasi Michaat.
Yudhistira mengatakan, terhadap 16 pasangan bukan suami istri ini hanya diberikan tindakan pembinaan. Dengan catatan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
"Selain itu, kita juga melakukan Razia di salah satu THM yang ada di Tarakan dan ditemukan 1 orang pria dewasa berinsial KM yang membawa senjata tajam jenis pisau badik. Kemudian yang bersangkutan dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara" lanjut dia.
Selama operasi pekat, turut ditemukan juga masih adanya peredaran judi jenis togel. Satu orang pelaku, wanita berinisial YN diamankan dengan penerapan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kepada masyatakat, Yudhistira meminta agar dapat berperan aktif. Terutama dalam melaporkan segala bentuk dugaan adanya upaya tindak percobaan tindak pidana.
"Kita harus bersinergi dalam memerangi penyakit masyarakat ini. Apalagi selama bulan ramadan, kita ingin memastikan tidak ada percobaan tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Advertisement