Benarkah Makan Sahur Masih Diperbolehkan hingga Adzan Subuh Berakhir?

04 March 2025, 03:20 WIB
Benarkah Makan Sahur Masih Diperbolehkan hingga Adzan Subuh Berakhir?

Sahur menjadi hal yang penting dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan maupun puasa sunnah. Sahur bukan sekadar kegiatan makan sebelum berpuasa, tetapi termasuk sunnah yang sangat dianjurkan dan sarat dengan berkah.

Makan sahur berperan dalam menjaga energi dan daya tahan tubuh selama menjalani ibadah puasa. Dengan sahur yang tepat, tubuh akan lebih mampu bertahan dari rasa lapar dan haus, serta menjalankan aktivitas dengan lebih baik.

Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa dalam sahur terdapat berkah yang menjadikannya lebih dari sekadar makan.

"Nabi bersabda, "Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur ada berkah." (HR. Bukhari, No 1789)

Namun, ada banyak hal yang perlu dipahami, terutama terkait dengan waktu yang tepat dan cara melaksanakannya sesuai dengan tuntunan Nabi, salah satunya mengenai batas waktu makan sahur.

Beberapa mungkin bertanya-tanya mengenai kapan waktu yang paling baik untuk mengakhiri sahur? Apakah sahur masih diperbolehkan hingga adzan Subuh berkumandang atau harus berhenti sebelumnya? Berikut penjelasannya merangkum dari laman NU Online Jateng.

Makna Imsak dalam Tradisi Sahur

Makna Imsak dalam Tradisi Sahur

Sahur sangat dianjurkan bagi orang yang hendak berpuasa meski bukan termasuk syarat dan kewajiban puasa, sebagaimana hadis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

Artinya: "Sahurlah kamu sekalian, karena di dalamnya terdapat berkah." (HR. Al-Bukhari)

Tentu saja, tidak nyaman rasanya jika di tengah-tengah sahur harus mendadak berhenti sebab adzan subuh. Sebab, jika azan subuh sudah terdengar atau fajar telah terbit, maka semua kegiatan sahur harus dihentikan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 187:

Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)

Oleh sebab itu, kita mengenal istilah imsak. Kata imsak sendiri bermakna "menahan", oleh masyarakat kita, imsak digunakan sebagai pengumuman untuk segera menyelesaikan sahur, karena waktu subuh sudah dekat.

Tradisi imsak bukan tanpa dasar. Di masa Nabi pun sudah ada anjuran untuk menghentikan makan sahur dengan kadar membaca 50 ayat sebelum waktu subuh. Jika dikonversi dalam bentuk waktu, kurang lebihnya adalah sekitar 10 menit.

"Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit dan melaksanakan sholat. Kami bertanya kepada Anas, 'Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melakukan sholat?' Anas menjawab; 'Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.'"(HR. Al-Bukhari)

Namun baru-baru ini, tidak sedikit postingan di media sosial menyebarkan pemahaman bahwa: bagi seseorang yang berpuasa, hukumnya masih diperbolehkan makan dan minum selama adzan subuh masih berkumandang. Bukan hanya sekedar perspektif personal semata, munculnya pemahaman ini didasari sebuah hadis riwayat Abu Daud:

Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian mendengar panggilan, sementara wadah makanan masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (makan)." (HR. Abu Daud)

Benarkah pemahaman seperti ini sesuai dengan yang dikehendaki oleh hadis Nabi?

Batas Waktu Makan Sahur

Batas Waktu Makan Sahur

Tentu saja tidak. Alasannya, hadis yang diriwayat Abu Daud di atas, sebenarnya dimaksudkan pada adzan yang dilantunkan oleh Bilal sebelum terbit fajar, bukan adzan subuh sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kalangan.

Dengan kata lain, kita boleh menelan makanan yang terlanjur kita makan saat adzan pertama, seperti yang dikutip dalam al-Majmu' Syarh Muhadzdzab (VI/312).

Sebagai informasi, di era Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam terdapat dua adzan pada dini hari menjelang terbitnya matahari. Azan pertama dikumandangkan oleh Bilal, sebagai penanda bagi orang-orang untuk beristirahat setelah melakukan qiyamullail, dan membangunkan orang-orang yang masih terlelap. Disusul azan kedua, yakni azan subuh yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum. (Urf as-Syadzi Syarh Sunan Tirmidzi: I/396)

Kemudian, bukti bahwa hadis yang diriwayatkan Abu Daud sebenarnya dimaksudkan pada adzan yang dilantunkan oleh Bilal sebelum terbit fajar, adalah hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

.

Artinya: "Jangan sampai adzan Bilal menghentikan sahur kalian. Karena ia adzan di malam hari untuk mengistirahatkan orang-orang setelah qiyamullail, dan membangunkan orang yang tidur." (HR. Al-Bukhari)

Hal ini juga diperjelas oleh riwayat:

. :

Artinya: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, lalu Rasulullah bersabda: Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak mengumandangkannya kecuali setelah fajar terbit." (HR. Al-Bukhari)

Juga dipertegas oleh Dr. Wahbah az-Zuhailyyang menukil komentar Imam Ibnu Abdil Barr dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (II/566):

: (( )) .

Artinya: "Berkata Ibnu Abdil Barr tentang perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari,maka makan dan minumlah sampai adzannya Ibnu Ummi Maktum.': Ini adalah dalil bahwa makna kataal-khayth al-abyadh (benang putih) adalah pagi hari (fajar). Dan sahur hanya bisa dilakukan sebelum terbitnya fajar, menurut ijma' (konsensus ulama)."

Berangkat dari sini, maka bisa disimpulkan bahwa pemahaman yang mengatakan diperbolehkan makan sampai selesai adzan subuh merupakan pemahaman yang salah dan tidak boleh diamalkan. Bahkan, apabila tetap menyelesaikan makan dan minum saat adzan subuh dikumandangkan, maka puasanya tidak sah dan wajib qadha'. (lihat: al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i (II/86).

Wallahu A'lam Bisshawab.

Saksikan Video Pilihan ini:

Sumber : Liputan6.com