7 Fakta Penangkapan Fariz RM untuk Keempat Kalinya karena Kasus Narkoba

21 February 2025, 11:02 WIB
7 Fakta Penangkapan Fariz RM untuk Keempat Kalinya karena Kasus Narkoba

Musisi Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Benar, inisial FRM telah diamankan," ujar Andri kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2025.

Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat dengan kasus narkoba. Pelantun lagu Sakura itu pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, ia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Pada 2015, Fariz kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dalam asbak di atas meja.

Kasus serupa kembali menjeratnya pada 24 Agustus 2018. Saat itu, ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.

Berikut sederet fakta terkait penangkapan Fariz RM terkait kasus penyalaggunaan narkoba, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

1. Kronologi Penangkapan

1. Kronologi Penangkapan

Musisi lawas Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap setelah polisi mengembangkan penyidikan dari seorang pengedar.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan pihak kepolisian awalnya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Hasilnya, polisi menangkap seorang pria berinisial ADK dengan barang bukti ganja.

Nurma mengatakan, penangkapan dilakukan di Kemayoran, Jakpus pada Senin, 17 Februari 2025.

"Diamankan satu orang," ujar Nurma kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2025.

Hasil pemeriksaan ADK, polisi mendapati adanya seorang pelanggan yang akan memesan barang haram tersebut. Rupanya mengarah pada sosok Fariz RM.

"Tim kemudian mengembangkan kasus ini hingga ke Kota Bandung setelah mendapatkan titik terang bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan barang dari ADK. FRM diamankan di Kota Bandung," ujar dia.

Kepada polisi, Fariz RM mengakui telah memesan narkoba. "Dari keterangan yang diperoleh, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu," tandas dia.

2. Ditetapkan jadi Tersangka

2. Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan musisi Fariz RM sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Dia menyebut, tak hanya Fariz RM, mantan sopirnya, ADK juga menyandang status sebagai tersangka.

"Betul Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengamankan 2 orang yang sekarang sudah menjadi tersangka, kata Nurma kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2025.

"Identitas tersangka ADK (46) dan FRM (66)," tambah Nurma.

3. Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja setelah menangkap musisi Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi yang keempat bagi Fariz RM.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2007, 2015, dan 2018. Kini, pemilik album Selangkah ke Seberang kembali tersandung kasus narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja.

"Setelah itu, FRM juga diamankan dengan barang bukti yang ada, sabu dan ganja," ujar Nurma Dewi. "Saat ini, ADK dan FRM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

4. Alasan Fariz RM Kembali Konsumsi Narkoba

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Telly Areska mengatakan, bedasarkan hasil pemeriksaan, Fariz RM mengonsumsi narkoba karena adanya masalah keluarga. Sudah setahun terakhir Fariz RM mengonsumsi narkoba, sebelum akhirnya ditangkap untuk keempat kalinya.

"Mungkin dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi, seperti itu kira kira," kata Telly Areska di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 20 Febrruari 2025.

"Kalau yang sekarang ini, dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahunan yang lalu," Telly Areska menambahkan.

5. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Fariz RM resmi dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Sebelumnya, Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain dirinya, mantan sopirnya, ADK, juga turut menyandang status yang sama.

"Betul, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan dua orang yang kini berstatus tersangka," kata Nurma kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2025.

6. Penampakan Fariz RM Kenakan Baju Tahanan Oranye

Musisi senior Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam giat rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, pelantun lagu "Sakura" itu dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye.

Selain Fariz RM, polisi juga menghadirkan seseorang berinisial ADK, yang diduga sebagai suruhan Fariz RM untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam setiap transaksi pembelian barang haram itu, ADK mendapatkan upah sebesar Rp100 - Rp200 ribu.

"Untuk modus operandi nya tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan Ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, Kamis 20 Februari 2025.

"ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh RFM mendapat upah sebesar Rp100-Rp200 ribu," sambung Telly Areska.

7. Narkoba Dikonsumsi Sendiri

Polisi mengamankan Fariz RM dan ADK di 2 lokasi berbeda. ADK diamankan di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, sementara untuk Fariz di Kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Waktu tanggal 17-18 Februari 2025, untuk TKP yaitu Jl. Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Untuk TKP kedua shuttle travel Jakarta Holiday, Jl. Dipati Pur no. 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong, Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Telly.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fariz RM membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Ata penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram.

"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," kata Telly.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Sumber : Liputan6.com