Penampakan Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Pencabulan dan Aborsi

15 February 2025, 06:15 WIB
Penampakan Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Pencabulan dan Aborsi

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepadanya terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan adanya laporan yang masuk kepada pihaknya pada 12 September 2024.

"Kemudian waktu kejadian sejak bulan Januari 2024 sampai dengan diamankan anak korban di rumah aman. Lanjut, untuk TKP apartemen Lexington," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

"Ya TKP, kemudian ada dua, TKP di Lexington dan apartemen Bintaro Park View yang beralamat di Pesanggrahan Jakarta Selatan. Lanjut korban, anak korban yang berinisial LM, perempuan 17 tahun," sambungnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Citra Ayu menjelaskan, usai dilakukan penetapan tersangka. Vadel langsung ditahan atas perkara yang menjeratnya.

"Kemudian ada pun kronologis kejadiannya, itu pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, yang merupakan ibu korban, menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan pelapor VAB," ujar Citra.

"Dan selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggungjawab serta menikahi anak korban," sambungnya.

Aborsi

Sehingga, anak korban yakni LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Vadel.

"Dan dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," jelasnya.

"Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter," tambahnya.

Dilaporkan

Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai ibu kandung dari Loly yakni Nikita Mirzani merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk modus operandinya, yaitu adalah relasi kuasa dan tipudaya. Kemudian barang buktinya yang sudah kami amankan, yaitu adalah hasil pemeriksaan visum, kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi," pungkasnya.

<p>Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com