Jam Kerja PNS Ramadan 2025, Begini Aturannya

10 February 2025, 11:57 WIB
Jam Kerja PNS Ramadan 2025, Begini Aturannya

Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Bagaimana detail aturan tersebut dan apa saja implikasinya bagi para ASN selama Ramadan tahun ini?

Perpres tersebut mengatur pengurangan jam kerja mingguan bagi ASN selama Ramadan, serta penyesuaian waktu mulai kerja dan durasi istirahat harian. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi instansi yang menerapkan sistem kerja berbeda. Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu ASN menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama bulan puasa.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2025, berikut adalah rincian lengkap yang perlu diketahui.

Penyesuaian Waktu Mulai Kerja dan Istirahat

Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Selama Ramadan, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, berbeda dengan hari biasa yang dimulai pukul 07.30. Waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, yaitu 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.

  • Jam masuk kerja selama Ramadan: 08.00 waktu setempat.
  • Waktu istirahat:

Senin -- Kamis: 30 menit.

Jumat: 60 menit.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja selama menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan ibadah selama Ramadan.

Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan ASN yang bertugas di instansi keamanan. Mereka memiliki sistem kerja yang berbeda dan harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Pengecualian bagi Instansi Tertentu

Pengecualian bagi Instansi Tertentu

Peraturan mengenai penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Hal ini dikarenakan karakteristik tugas dan tanggung jawab mereka yang berbeda dan memerlukan pengaturan jam kerja khusus.

Dengan demikian, penyesuaian jam kerja selama Ramadan hanya berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Perpres ini mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," tulis aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang tahun ini kembali menjadi acuan, merujuk peraturan.bpk.go.id.

Jam Kerja Menyesuaikan dan Aturan Libur Idul Fitri 2025

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain 5 hari kerja dalam seminggu, mereka diharuskan menyesuaikan jam kerja sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023. Ini penting agar semua ASN dapat menjalankan tugas dan ibadah dengan seimbang selama bulan suci ini.

Membahas Ramadan, tidak lengkap rasanya tanpa menyebutkan hari raya Idul Fitri. Untuk tahun 2025, cuti bersama Idul Fitri dijadwalkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April.

Sementara itu, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Namun, perlu diingat bahwa tanggal-tanggal ini masih bersifat perkiraan dan bisa saja berubah. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah.

FAQ tentang Jam Kerja PNS Ramadan 2025

Kapan jam kerja ASN selama Ramadan dimulai?

Selama Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Berapa total jam kerja ASN per minggu selama Ramadan?

Total jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Apakah ada penyesuaian waktu istirahat selama Ramadan?

Ya, waktu istirahat selama Ramadan adalah 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.

Apakah penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk semua ASN?

Penyesuaian ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kapan cuti bersama Idul Fitri 2025 ditetapkan?

Cuti bersama Idul Fitri 2025 ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Sumber : Liputan6.com