Aturan tentang Pembatasan Usia Anak dalam Bermedsos Ditarget Selesai dalam Dua Bulan

02 February 2025, 16:00 WIB
Aturan tentang Pembatasan Usia Anak dalam Bermedsos Ditarget Selesai dalam Dua Bulan

Konten-konten negatif seperti judi online, bullying, hingga kekerasan seksual kian mengancam anak Indonesia di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid pun menyebutkan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

Tim ini nantinya akan merancang peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah pembatasan usia anak dalam bermain media sosial.

Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia maya. Tanpa perlindungan, anak-anak dianggap akan makin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan online.

"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah akan hadir untuk memastikan mereka terlindungi," kata Meutya Hafid, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Minggu (2/2/2025).

Menurut Meutya, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya. Dengan begitu, anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi terkait perlidungan anak didunia maya bisa selesai satu atau dua bulan ke depan.

Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Lainnya

Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Lainnya

Dalam menyusun regulasi ini, Menkominfo tidak bekerja sendiri, melainkan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Mulai dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, hingga Menteri Kesehatan.

"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden, untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital," kata Meutya.

Ia melanjutkan, tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak.

Arahan Presiden agar aturan perlindungan anak di dunia maya ini pun disebut akan dijalankan dengan serius.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Fokus Kerja Tim Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Fokus Kerja Tim Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Tim ini akan berfokus dalam sejumlah hal, meliputi:

  1. Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
  2. Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih memahami risiko di dunia maya.
  3. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

89 Persen Anak Pakai Internet untuk Main Medsos

89 Persen Anak Pakai Internet untuk Main Medsos

Data Badan Pusat Statistik per 2021 mencatat, 89 persen anak usia 5 tahun ke atas memakai internet untuk main medsos.

Penggunaan internet untuk media sosial ini meningkatkan risiko anak-anak terpapar konten-konten berbahaya. Mulai dari judi online, pornografi, cyber bullying, hingga kekerasan seksual.

Sekadar informasi, paparan konten negatif bagi anak-anak Indonesia di ranah online cukup tinggi. Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi di Indonesia selama 4 tahun mencapai lebih dari 5,5 juta kasus.

Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia sekaligus nomor 2 terbanyak di region ASEAN.

Kasus-kasus seperti judi online hingga pornografi mendominasi aduan yang diterima oleh Kemkominfo. Oleh karenanya, pemerintah memastikan anak-anak harus tetap aman di ruang digital.

<p>Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com