Menko AHY Minta ATR/BPN Investigasi Masalah Pagar Laut Secara Tuntas
31 January 2025, 19:37 WIB![Menko AHY Minta ATR/BPN Investigasi Masalah Pagar Laut Secara Tuntas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EVCNNfLvAqXmcK8p7efb0E5uGeE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5105223/original/069073500_1737528419-20250122-Bongkar_Pagar_Laut-GANG_8.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang sempat terjadi pemagaran.
Hal ini disampaikan dalam diskusi sekaligus peluncuran buku yang digelar Majelis Nasional KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, apa yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN tersebut agar tidak adanya kesewenangan.
"Supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan jabatan dari delapan pegawai tersebut.
"Kami hanya sebut inisial. Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.
"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambung dia.
Advertisement
Kejagung Turun Tangan Terkait Kasus Pagar Laut, Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat HGB dan SHM
![Kejagung Turun Tangan Terkait Kasus Pagar Laut, Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat HGB dan SHM](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3mcL4ybhyNNZ5UIPLVIRMnj3KNM=/640x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/765901/original/052608800_1579067172-kejagung_2.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik, seperti kawasan Tangerang hingga Bekasi. Terlebih, belakangan mencuat adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk laut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengamatan atas perkara tersebut.
"Posisi kami akan terus melakukan pengamatan secara seksama terhadap perkembangan permasalahan ini di lapangan," tutur Harli, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, sejauh ini Kejagung akan tetap mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian terkait yang menjadi leading sektor dalam penanganan kasus pagar laut.
"Katakan misalnya KKP atau dan lain sebagainya. Mengapa, karena kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan," jelas dia.
Jika kasus tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan alias street crime, atau kejahatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain.
"Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami," ungkapnya.
Advertisement
Masih Kumpulkan Bahan dan Keterangan
![Masih Kumpulkan Bahan dan Keterangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8P1PlPcrSC_XthxFviYnIHisa70=/640x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5105225/original/049292600_1737528420-20250122-Bongkar_Pagar_Laut-GANG_7.jpg)
Harli mengaku turut memantau adanya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinonaktifkan buntut penerbitan sertifikat pagar laut.
"Nah tentu kaitan konteks apa. Nah apakah dalam kaitan itu, apa misalnya, dalam konteks pemalsuan, apa tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, apakah ada suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kita lihat," kata dia.
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan. Sifatnya pun belum pro justisia sehingga perlu ada kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
"Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan. Supaya apa, karena sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai tertinggal melihat," Harli menandaskan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
![<p>Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)</p>](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mgJjcIyXUDH3DnPBRax4proRAG8=/640x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5095645/original/098339100_1736936935-Infografis_SQ_Pemasangan_Pagar_Laut_dan_Dampak_ke_Nelayan.jpg)