Trump Perintahkan Pembangunan Fasilitas Penahanan Migran Gelap di Teluk Guantanamo

30 January 2025, 12:09 WIB
Trump Perintahkan Pembangunan Fasilitas Penahanan Migran Gelap di Teluk Guantanamo

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan pembangunan fasilitas penahanan migran di Teluk Guantanamo yang katanya bisa menampung sebanyak 30.000 orang.

Ia mengatakan, fasilitas di pangkalan Angkatan Laut AS di Kuba, yang akan terpisah dari penjara militernya yang berkeamanan tinggi, akan menampung "imigran gelap".

Teluk Guantanamo telah lama digunakan untuk menampung imigran, sebuah praktik yang telah dikritik oleh beberapa kelompok hak asasi manusia, dikutip dari BBC, Kamis (30/1/2025).

Kemudian pada hari Rabu, Trump mengatakan fasilitas yang ada di sana akan diperluas dan dijalankan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE).

Ia mengatakan para migran dapat diangkut ke sana secara langsung setelah dicegat di laut oleh Penjaga Pantai AS, dan bahwa standar penahanan "tertinggi" akan diterapkan.

Tidak jelas berapa biaya fasilitas tersebut atau kapan akan selesai.

Pemerintah Kuba dengan cepat mengutuk rencana tersebut, menuduh AS melakukan penyiksaan dan penahanan ilegal di tanah yang "diduduki".

Pengumuman Trump muncul saat ia menandatangani apa yang disebut Undang-Undang Laken Riley menjadi undang-undang, yang mengharuskan imigran tidak berdokumen untuk ditangkap.

Sumber : Liputan6.com