Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Imigrasi Sebut Masih Ada Langkah DPO
19 January 2025, 12:33 WIBMasa cegah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) habis pada 25 Desember 2024 lalu. Mekanisme perpanjangan masa cegah pun tidak dapat dilakukan lantaran hanya berlaku dua kali per enam bulan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menyampaikan, sebenarnya masih ada langkah lain apabila masa cegah telah melewati dua kali enam bulan, yakni dengan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan, artinya berlaku 2 kali 6 bulan, namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya yaitu mekanisme DPO," tutur Saffar di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Namun begitu, langkah DPO tentu menjadi pertimbangan instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
"Selanjutnya tergantung daripada instansi pemerintah," jelas dia.
Saffar mengaku belum mengetahui lebih jauh langkah yang diambil Polda Metro Jaya terkait koordinasi bersama Ditjen Imigrasi perihal upaya pencegahan Firli Bahuri ke depan.
"Saya belum tahu," Saffar menandaskan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, menjadi salah satu pekerjaan rumah atau PR yang mesti segera dituntaskan. Diketahui, perkara tersebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (kasus Firli Bahuri)," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.
Meski menyatakan kasus Firli Bahuri menjadi salah satu perkara yang mesti dapat segera diselesaikan, Listyo tidak mengulas perihal tenggat waktu atau pun target untuk penuntasannya.
Advertisement
KPK Kemungkinan Periksa Firli Bahuri yang Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Sementara itu, KPK membuka peluang memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan perintangan penyidikan saat awal pengusutan kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku.
Dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK itu di kasus Harun Masiku diungkapkan oleh matan penyidik KPK, Ronlad Paul Sinyal, usai diperiksa Rabu (8/1/2025).
"Terkait pimpinan lama (Firli Bahuri) yang apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis (9/1/2025).
Saat ini KPK tengah meminta keterangan mantan penyidik yang pada saat itu menangani kasus Harun Masiku. Pemeriksaan terhadap para mantan penyidik itu karena ada dugaan Firli Bahuri menghambat penyidikan.
"Jadi beberapa penyidik juga kita mintai keterangan yang saat ini di perkara ini. Penyidik yang saat ini ada di luar gitu ya, atau sudah tidak berdinas lagi di KPK," kata Asep.
"Siapa pun yang disebut ya, nanti kita akan konfirmasi nanti ditunggu saja" tegas Asep.
Advertisement
Firli Halangi Penetapan Tersangka Terhadap Hasto di Kasus Harun Masiku
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkap Ronald saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/1/2025). Total, ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK seputar peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.
"Pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK dan juga Donny," kata Ronald kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Ronald mengungkapkan, saat menangani kasus Harun Masiku, dirinya dan beberapa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut terganjal restu dari pimpinan KPK.
"Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah terkait penanganan tersebut. Salah satunya yang bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri," ujar Ronald.
Firli Disebut Gagalkan Rencana Penggeledahan Kantor PDIP
Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa, saat itu dia juga berencana menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Namun rencana tersebut digagalkan oleh Firli dengan alasan situasi politik.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," kata Ronald.
"Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," dia menambahkan.
Ronald secara terang-terangan menyampaikan bahwa Firli memberi arahan untuk menunda penggeledahan kantor DPP PDIP. Sehingga, Ronald dalam pemeriksaan menyebutkan agar Firli Bahuri turut dimintai keterangan.
"Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ujar Ronald.
KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam Natal.