570 Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Catat, Ini Cara Cek Biar Tak jadi Korban
07 January 2025, 12:30 WIBPer November 2024 Direktorar Bea Cukai mencatat sebanyak 570 pengaduan penipuan. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 5,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 539 pengaduan.
Kenaikan tersebut bahkan lebih tinggi jika dibandingkan bulan November tahun sebelumnya, yang meningkat sebanyak 80,95 persen dengan jumlah pengaduan sebanyak 315 pengaduan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan makin maraknya penipuan mengatasmakan Bea Cukai ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar terhindar dari jerat penipu.
"Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Cegah Penipuan
Untuk mencegah penipuan tersebut, Budi memberikan tiga upaya cara untuk mencegah penipuan pertama, menghubungi Saluran Resmi Bea Cukai.
Dia menyebut jika mendapati indikasi penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke Bea Cukai atas kebenaran informasi tersebut. Bea Cukai telah menyediakan beragam saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada info@customs.go.id, serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.
Kedua, mencari Informasi Lebih Lanjut. Masyarakat dapat melakukan penggalian informasi lebih dalam untuk memastikan tidak berada dalam jeratan penipu.
Misalnya, memeriksa kebenaran informasi lelang barang. Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jika ada informasi lelang barang yang dilakukan oleh Bea Cukai dan pembayaran melalui rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
Advertisement
Cek Rekening
Ketiga, mengecek Rekening pada cekrekening.id. Website tersebut merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengumpulkan data rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Masyarakat dapat mengecek rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Apabila muncul keterangan nomor rekening belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun, tetapi sudah diyakini sebagai indikasi penipuan, maka masyarakat dapat melaporkan rekening ke website yang dimaksud sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban yang tertipu melalui nomor rekening tersebut.
Advertisement
Lapor Jika jadi Korban Penipuan
Namun, bagi masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban penipuan dianjurkan agar segera melaporkan penipuan tersebut kepada kepolisian.
Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana tersebut terjadi. Bawa semua bukti yang dimiliki untuk membuat laporan kepolisian, seperti screenshot percakapan dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan/atau bukti transfer.
"Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai merupakan ancaman serius yang dapat menimpa siapa saja. Masyarakat harus waspada dan proaktif melindungi diri dari penipuan. Dengan melakukan langkah pencegahan, diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," pungkas Budi.