Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna

27 November 2024, 10:30 WIB
Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih akan melakukan evaluasi terkait rencana perpanjangan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.

Sebagai informasi, Satgas impor ilegal dibentuk pada Juli 2024. Kemudian, satgas Impor Ilegal direncanakan akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

"Kan sampe Desember (2024), ya nanti kita lihat ya, kita evaluasi kembali apakah perlu diperpanjang atau tidak, kalau memang diperlukan ya kita perpanjang lagi," kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Lebih lanjut, Mendag Budi turut menanggapi pernyataan Komisi IV DPR RI yang mempertanyakan kinerja Satgas impor ilegal, lantaran hingga kini masih marak barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Menurut Mendag, Satgas tersebut telah bekerja dengan keras. Mendag menyampaikan bahwa Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

"Ya, jadi kita terus ya Pak ya, teruskan ini semua bekerja dengan keras, sudah banyak kita lakukan, ada banyak-banyak yang kita selesaikan dan sebagainya, ini mudah-mudahan sih dengan demikian membuat jera kepada para importir ilegal, dan juga akan kita terus-terus tingkatkan ya satgas impor ini, dan saya pikir ini sudah luar biasa kerja yang dilakukan oleh satgas," ujarnya.

Sebagai buktinya, yang terbaru Satgas impor ilegal telah menyita barang impor ilegal. Kali ini, didapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.

Penyitaan tersebut diperoleh dari 2 lokasi. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain. Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.Barang tekstil dan produk tekstil tersebut didapati tidak memiliki kelengkapan dokumen impor yang jelas. Sehingga, patut diduga proses impornya dilakukan secara ilegal.

Anggota Komisi III DPR Usulkan Pembentukan Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal

Anggota Komisi III DPR Usulkan Pembentukan Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal

Anggota Komisi III DPR, R. M. Nasir Djamil, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Impor Ilegal untuk menangani masalah maraknya impor ilegal yang kian meresahkan.

"Jika ini (pembentukan panja) berhasil, kita tidak hanya menyelamatkan pendapatan negara, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik pada hukum," ujar Nasir dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Nasir menyebut usulan ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang meminta jajarannya menindak tegas pelaku impor ilegal. Menurut Nasir, jika persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, negara akan menghadapi kerugian ekonomi yang bisa mencapai ribuan triliun rupiah.

Ia juga menekankan bahwa impor ilegal menciptakan ketidakadilan dalam iklim bisnis nasional. Oleh sebab itu, Nasir dengan tegas mengusulkan agar Komisi III DPR RI segera membentuk Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal.

"Pertanyaannya, bagaimana barang ilegal bisa begitu mudah masuk tanpa deteksi? Ini kan ilegal berarti tertutup, (ini berarti) tanpa pajak, tanpa izin, dan melibatkan oknum-oknum tertentu. Ini harus dihentikan," katanya. dilansir dari Antara.

Integritas Aparat

Integritas Aparat

Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi

Nasir optimistis, jika panja ini dibentuk dan dijalankan secara konsisten, Indonesia berpeluang memperbaiki indeks persepsi korupsi, memperkuat integritas institusi, dan menciptakan keadilan ekonomi.

Namun, tanpa langkah konkret, ia memperingatkan bahwa semua ini hanya akan menjadi harapan kosong yang tidak menghasilkan perubahan berarti.

"Momentum ini harus menjadi pijakan untuk reformasi serius. Jika tidak, publik akan semakin kehilangan kepercayaan pada hukum," pungkasnya.

Sumber : Liputan6.com